Selamat Datang pada Layanan Pusat Pelayanan Publik - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah (DPMPTSPD) Kabupaten Morowali Utara
Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) atau OSS Berbasis Risiko merupakan implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang merupakan aturan turunan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
OSS Berbasis Risiko membagi klasifikasi jenis usaha berdasarkan risiko mulai dari usaha kecil, menengah, besar. ategori usaha dibagi menjadi kegiatan usaha dengan risiko rendah, menengah dan tinggi. Semakin rendah risikonya, maka semakin ringkas perizinannya.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah
Frequently Asked Questions (FAQ) OSS adalah tools untuk memudahkan pelaku usaha mencari jawaban dari pertanyaan-pertanyaan yang sering diajukan dan memberikan beberapa pilihan solusi jika salah satu jawaban terasa belum cukup untuk menjawab pertanyaan.
Form Registrasi Pengajuan Perizinan Non OSS
List Persyaratan Perizinan Non OSS
Form Survey Indeks Kepuasan Masyarakat
Form Pengaduan Penanaman Modal dan Perizinan Berusaha